Tangani Covid-19, Jubir Satgas Sebut Perlu Sinergi Komunitas Agama dan Ormas

- 25 November 2020, 22:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. / /Dok. Satgas Penanganan Covid-19 /

WARTA PONTIANAK - Peran serta semua pihak dalam hal ini sinergi antara komunitas agama maupun organisasi masyarakat (ormas) adalah prinsip utama bagi pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Peran serta keduanya tentu dibutuhkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan komunikasi publik.

"Sejak awal Satgas berusaha melakukan komunikasi publik yang spesifik terhadap karakteristik masyarakat. Akan tetapi hal ini tidak akan mudah jika prosesnya tidak melibatkan gate keeper komunitas tersebut," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa 24 November 2020, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Sinergi Komunitas Agama dan Ormas Punya Peranan Penting Dalam Penanganan Covid-19 yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk itu, apresiasi diberikan seting-tingginya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta beberapa ormas lainnya yang membantu meringankan beban pemerintah dengan menyampaikan satu narasi, yaitu "Tekan Penularan Covid-19 dengan Protokol Kesehatan", yang disesuaikan dengan rincian kegiatannya masing-masing.

Satgas Covid-19 berharap semakin banyak komunitas di masyarakat yang bisa tergerak untuk bekerjasama dengan pemerintah, untuk sama-sama membangun kedisiplinan masyarakat yang dapat dimulai dari lingkungannya masing-masing.
"Kami tekankan, Satgas Covid-19 terbuka dengan semua kerjasama, khususnya terkait untuk mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Hoax Covid-19, Terbanyak dari Jakarta

Selain itu, secara rutin Satgas Covid-19 pusat berkomunikasi dengan satgas Covid-19 di setiap daerah dan selalu menekankan prinsip non diskriminatif, sebagaimana tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Satgas daerah harus berprinsip teguh untuk melakukan upaya pengendalian tanpa pandang bulu, termasuk saat melakukan penjaringan kasus dengan melakukan testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) terhadap siapapun yang mengikuti kegiatan kerumunan.

"Saat ini beberapa daerah sedang melakukan penjaringan, dan kami masih memantau perkembangannya. Bukti konkrit kami membantu memenuhi ketersediaan rapid test swab antigen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x