Ratusan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Hoax Covid-19, Terbanyak dari Jakarta

- 25 November 2020, 18:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono /Humas Polri/Tribrata News

WARTA PONTIANAK - Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks terkait Covid-19 sampai dengan Selasa, 24 November 2020.

“Terkait data hoax Covid-19, dari data yang kami ambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pertanggal 30 Januari sampai 24 November 2020 bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono Rabu 25 November 2020, seperti dilansir dari Tribrata News.

Baca Juga: Polda Sulut Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dalam 11 Hari

Karo Penmas menjelaskan bahwa 104 tersangka yang ditindak tegas tersebut terdiri dari 66 tersangka pria dan 38 perempuan. Dari jumlah tersebut hanya 17 tersangka yang ditahan.

“Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19 yaitu Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jatim 12 kasus dan Polda Riau sembilan kasus,” jelasnya.

Adapun hoaks yang dibuat para tersangka berbeda-beda. Polri berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan berita hoaks. Semua informasi yang diterima harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Pemkot Pontianak Alokasikan Tunjangan Tambahan Untuk Guru

“Jenis hoaks yang ditangani pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan, kemudian yang kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19 kelima, penghinaan terhadap pejabat negara keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” kata Awi. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah