Putusan MK, Legislatif yang Maju Pilkada Harus Mundur

- 26 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

WARTA PONTIANAK – Setiap anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, harus mengundurkan diri sesuai norma dalam Undang Undang Pilkada.

Hal ini diputuskan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan Hakim Konstitusi, Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 25 November 2020. Adapun putusan tersebut, disiarkan secara daring.

“Kendati anggota legislatif dan menteri sama-sama berada dalam rumpun jabatan politik, tetapi terdapat perbedaan,” ungkap Saldi Isra dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Penyelenggaraan Pilkada 2020 Dipantau Ketat Satgas Covid-19

Menurut Saldi Isra, perbedaan tersebut diantaranya, menteri ditunjuk oleh presiden, dan tidak dipilih oleh rakyat seperti anggota legislatif.

Para pemohon, yakni anggota DPR RI Anwar Hafid, anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Baso, anggota DPRD Sumatera Barat Darman Sahladi, dan wirausaha Mohammad Taufan Daeng Malino menginginkan agar anggota legislatif yang akan melaju ke pilkada dapat cuti seperti menteri.

"Menurut Mahkamah Konstitusi, alasan para pemohon menghendaki dipersamakan perlakuan, antara anggota legislatif dengan menteri yang tidak dipersyaratkan mengundurkan diri, apabila mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak beralasan menurut hukum," tutur Saldi Isra.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Pandemi Covid-19, Pilkada Serentak Rawan Politik Uang

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memandang permohonan para pemohon, agar hanya jabatan kelengkapan dewan yang harus mengundurkan diri sebelum mengikuti pilkada, justru mengabaikan prinsip keadilan dan kesamaan.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x