KPK Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Menteri Edhy Prabowo, 2 Tersangka Lainnya Diminta Serahkan Diri

- 26 November 2020, 09:17 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020. / /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/

Empat orang tersangka yang ditahan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "7 Tersangka Ditetapkan KPK Termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo, 2 Orang Masih Bebas Berkeliaran" selain Edhy Prabowo adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Dua orang tersangka yang masih bebas berkeliaran ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Dibalik Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Ini Peran Novel Baswedan

KPK mendesak keduanya untuk segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih agar kasus ekspor benur bisa dilanjutkan.

Dari tersangka-tersangka itu, enam di antaranya merupakan penerima suap. Pemberi suapnya sendiri hanyalah Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo diduga menerima total 100 ribu Dolar AS atau setara dengan Rp9,8 miliar dalam kasus korupsi ini.

Keenam penerima suap bisa dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kartu Debit ATM Milik Edhy Prabowo Turut Diamankan, Ini Alasan KPK

Adapun Suharjito selaku penyuap bisa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x