WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama sejumlah pejabat KP, pihak swasta, termasuk juga istrinya yang merupakan anggota DPR RI di bandara Soekarno-Hattasepulang dari kunjungannnya ke Amerika Serikat (AS) pada Rabu 25 November 2020 di cukup menggegerkan publik.
Setalah dilakukan serangkaian penyelidikan, KPK akhirnya mengumumkan tujuh tersangka dalam kasus Edhy Prabowo, namun baru lima orang saja yang ditahan oleh lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Sejak Agustus KPK Sudah Menjadikan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Target
Ketujuh orang tersebut merupakan hasil OTT yang ditangkap bersama Edhy Prabowo di Jakarta, Depok, dan Bandara Soetta.
Total ada 17 orang yang awalnya ditangkap KPK karena terjerat dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster alias benur.
Nama-nama ketujuh orang itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu 25 November 2020 malam.
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo , Netizen: Apa Kabarnya Harun Masiku?
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ujarnya.