Uang hasil penipuan tersebut, dijelaskan Trunoyudo, digunakan tersangka untuk membeli rumah dan mobil mewah.
Jajaran kepolisian pun menyita barang bukti berupa properti di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kendaraan mobil jenis sedan BMW, kendaraan mobil jenis SUV BMW, kendaraan motor jenis honda scoopy, beberapa telepon seluler dan buku rekening milik tersangka PP.
Baca Juga: Akun Bodong Catut Namanya, Kalina: Kalau ada DM dari Akun Ini Jangan Balas karena Bukan Saya
Tersangka akhirnya dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancama hukuman maksimal 4 Tahun dengan denda sebesar Rp15 miliar.