Pelaku Investasi Bodong Bermodus Perdagangan Mata Uang Asing Senilai Rp15 M Ditangkap Polda Jatim

- 26 November 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. //Do. Kabar Banten/

Uang hasil penipuan tersebut, dijelaskan Trunoyudo, digunakan tersangka untuk membeli rumah dan mobil mewah.

Jajaran kepolisian pun menyita barang bukti berupa properti di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kendaraan mobil jenis sedan BMW, kendaraan mobil jenis SUV BMW, kendaraan motor jenis honda scoopy, beberapa telepon seluler dan buku rekening milik tersangka PP.

Baca Juga: Akun Bodong Catut Namanya, Kalina: Kalau ada DM dari Akun Ini Jangan Balas karena Bukan Saya

Tersangka akhirnya dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancama hukuman maksimal 4 Tahun dengan denda sebesar Rp15 miliar.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah