Pelaku Investasi Bodong Bermodus Perdagangan Mata Uang Asing Senilai Rp15 M Ditangkap Polda Jatim

- 26 November 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. //Do. Kabar Banten/

WARTA PONTIANAK - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang yang modusnya adalah perdagangan mata uang asing atau forex senilai Rp15 miliar.

Polisi mengamankan tersangka PP (39), selaku pemilik perusahaan Investasi Raga Management Consultant yang beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku telah melakukan tindakan kriminalnya sejak tahun 2017 hingga 2018.

Baca Juga: Produsen Susu Bendera Akan Tambah Investasi di Indonesia Senilai 4 Triliun

"Kejadiannya mulai 2017 sampai periode 2018," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Polda Jatim Ringkus Pelaku Investasi Bodong Rp15 M, Sita Rumah dan 2 Mobil Mewah" para korban merupakan rekan dekat tersangka ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.

Menurutnya, tersangka menawarkan investasi dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 5–6 persen.

Namun, malangnya iming-iming keuntungan tersebut hanyalah tipu muslihat saja.

Baca Juga: Komite Investasi Asing Perpanjang Jual Beli TikTok di AS Hingga 15 Hari

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x