LPSK: Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster Menarik Perhatian Publik

- 26 November 2020, 20:30 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo berada di mobil tahanan KPK seusai dilakukan pemeriksaan di gedung KPK. Gerindra belum memutuskan sikap dan akan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukan siapa pengganti Edhy Prabowo. /
Menteri KKP Edhy Prabowo berada di mobil tahanan KPK seusai dilakukan pemeriksaan di gedung KPK. Gerindra belum memutuskan sikap dan akan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukan siapa pengganti Edhy Prabowo. / /Antaranews/Aditya Pradana /

WARTA PONTIANAK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melindungi para saksi.

Kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menurut LPSK menarik perhatian publik.

"Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo.

Selain itu, Hasto mengungkapkan, perlindungan para saksi dalam kasus ini agar dapat memberikan informasi tanpa adanya intimiasi maupun potensi ancaman lainnya.

Baca Juga: Soal Suap Benih Lobster, 2 Orang Tersangka Menghadap Penyidik

Hasto percaya, dengan adanya perlindungan, para saksi akan memberikan informasi secara aman dan dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin benih lobster ini.

"Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi sekrangan keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka," ujar Hasto, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Koordinasi dengan KPK, LPSK: Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster Menarik Perhatian Publik yang dikutip dari Antara.

Perlindungan saksi oleh LPSK diatur dalam UU, oleh karena itu Hasto menilai hal ini lebih baik dilaksanakan oleh pihaknya.

Hasto juga mengimbau pada tersangka untuk bisa bekerja sama dalam memberikan informasi kepada penegak hukum dengan menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x