Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Hentikan Ekspor Benih Lobster

- 27 November 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi benih lobster
Ilustrasi benih lobster /Openclipart-vector/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Pasca ditangkapnya Menteri Edhy Prabowo bersama sejumlah staf khususnya oleh KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Resmi Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Dalam surat edaran yang diterima Warta Pontianak, pada Jumat 27 November 2020, dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ini Harga Sepeda Milik Edhy Prabowo yang Dijadikan Barang Bukti oleh KPK

Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP.

Baca Juga: Aktivitas KKP Tak Terganggu Walau Edhy Prabowo Ditangkap KPK

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x