Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Penghalang Petugas Tangani Covid-19 di Lapangan

- 27 November 2020, 23:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. //Dok. Satgas Penanganan Covid-19 /

WARTA PONTIANAK - Waspada, siapa saja yang berupaya menghalang-halangi upaya petugas untuk melakukan penanganan Covid-19 tidak segan bakal dikenai sanksi

Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.

"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujarnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis 26 November 2020 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Jangan Halangi Petugas Kesehatan di Lapangan Dalam Penanganan Covid-19 atau Bakal Dikenai Sanksi, masyarakat perlu mengetahui, bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik.

Karenanya Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerjasama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.

Satgas kata Wiku, berkomitmen untuk dapat memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini.

Baca Juga: Pemerintah Terus Kawal Kesiapan Sarana Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat satgas covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x