Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri yang Terlibat Penjualan Narkoba, Ganja Seberat 14,2 Kg Diamankan

- 29 November 2020, 17:50 WIB
Barang bukti 14,2 kg ganja kering. /
Barang bukti 14,2 kg ganja kering. / //Tribatanews//

WARTA PONTIANAK - Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan berhasil meringkus pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba jenis ganja pada Senin, 23 November 2020.

Kedua pelaku bernama Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjd Nenassiam, Kecamatan Deras, Batu Bara dan Tiara Nika Lubis (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pasangan suami istri tersebut adalah ganja seberat 14,2 kilogram, daun ganja kering, dua HP, satu unit mobil totota Kijang Inova warna hitam.

Baca Juga: Ribuan Pil Ekstasi, Ganja dan Sabu Berhasil Disita Polres Tangsel dari 5 Tersangka

Kemudian satu buah kunci mobil Toyota Kijang Innova dan satu lembar STNK mobil Kijang Innova milik tersangka.

Dalam keterangannya, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Tasikmalaya berjudul "Pasangan Suami Istri Edarkan Ganja, Polisi Coba Cara Under Coverbuy untuk Coba Mengecoh" Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang yang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan jika pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat dan penyidikan selama sepekan terakhir.

Berdasarkan hasil pengintaian, tersangka berhasil dikecoh oleh petugas dengan mencoba under Coverbuy dan disepakati bertemu di TKP.

Selanjutnya, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M Tambunan melaporkan kegiatan tersebut, yang kemudian dilakukan penindakan.

Baca Juga: Polisi Temukan Tempat Penanaman Ganja di Lahan Sekitar PTPN VIII Goalpara Sukabumi

Penggeledahan yang dilakukan oleh Team Opsnal pada mobil tersangka Tiara Nika Lubis dengan Nopol BK 1934 GD ditemukan ada 14,2 kilogram daun ganja kering.

Barang haram itu dibungkus dalam plastik hitam dengan bal warna coklat, di mana bungkusan itu ditempatkan di bawah bangku tengah mobil.

Dari interogasi cepat kepada kedua tersangka didapatkan iinformasi jika ganja kering itu didapatnya dari teman tersangka yang bernama Wawan warga Medan Helvetia.

Ketika petugas melakukan pengembangan, di tengah jalan tersangka hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga: Dua Pengedar Ganja Jaringan Sumatera Diciduk Anggota Polsek Kelapa Gading

Atas tindakannya itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, hingga akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah