Dua Pengedar Ganja Jaringan Sumatera Diciduk Anggota Polsek Kelapa Gading

- 17 November 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. //Pexels/aphiwat-chuangchoem /

WARTA PONTIANAK – Dua pengedar narkotika jenis ganja, jaringan Sumatera, berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Kelapa Gading, Senin 16 November 2020. Dari tangan kedua pengedar ganja berinisial NR (20) dan HA (23), pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 23 Kg ganjan yang dikemas dalam 27 paket.

Dugaan sementara, ganja jaringan Sumatera ini untuk diedarkan pada perayaan pergantian tahun baru 2021 mendatang.

“Kedua kurir ini sudah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali,” ungkap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar seperti dikutip WartaPontianak.com dari RRI.

Baca Juga: Waspada! Ganja Cair dari China Secara Diam-diam Masuk ke Indonesia

Menurutnya, pengiriman yang sudah dilakukan dua kali ini terjadi sejak bulan Oktober dan satu kali pengiriman sebesar 14 Kg dari Sumatera menuju Jakarta.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami bagaimana cara pelaku melakukan pengiriman, agar sampai ke Jakarta. Sebab, untuk melakukan pengiriman ganja tersebut, para pelaku hanya dibayar Rp200.000 per kilogramnya.

"Kami masih mendalami cara pelaku membawa barang haram tersebut sampai ke Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga: Lima Orang Pengedar Ganja Asal Aceh Ditangkap BNN, 141 Kg Ganja Berhasil Disita

Atas kejadian itu, aparat kepolisian terus melakukan antisipasi peredaran narkotika atau sejenisnya menjelang malam tahun baru. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x