Polisi Temukan Tempat Penanaman Ganja di Lahan Sekitar PTPN VIII Goalpara Sukabumi

- 22 November 2020, 09:47 WIB
Kapolres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti pohon ganja
Kapolres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti pohon ganja /.Media Pakuan/Manaf Muhamad/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial J yang merupakan buronan kasus peredaran narkoba diketahui memanfaatkan lahan pribadinya di sekitar PTPN VIII Goalpara untuk dijadikan tempat menanam pohon ganja.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan pohon ganja tersebut diperkirakan berusia sekitar tiga bulan, pelaku yang menanam pohon terlarang tersebut memanfaatkan lahan pribadinya yang berada dekat dengan lahan PTPN VIII Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Penanam Pohon Ganja di Sukabumi Keburu Diciduk Polisi Sebelum Panen

 

"Di lahan yang berada di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 20 batang pohon ganja yang tingginya mulai dari 15 hingga 60 cm," terangnya.

Pengungkapan keberadaan lahan ganja itu, seperti diberitakan Media Pakuan berjudul "Lahan Sekitar PTPN VIII Goalpara Sukabumi Dijadikan Tempat Penanaman Ganja"

berawal dari tertangkapnya AB (38) di sekitar Terminal Sukaraja dengan barang bukti 24,4 gram ganja kering .

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan tetangkaplah TS dengan barang bukti 71,4 gram. Kasus tersebut pun kembali dikembangkan.

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatnya dari J warga Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x