Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bogor Segera Disidangkan

- 30 November 2020, 20:30 WIB
KPK.
KPK. /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahan barang bukti milik mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rachmat Yasin terjerat dalam kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dari beberapa SKPD sebesar Rp8,9 miliar.

Penahanan Rachmat pun menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II tersangka RY pada tim JPU di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat. com dalam artikel Segera Disidangkan, Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bogor Dilimpahkan pada JPU yang dikutip dari Antara, Ali menambahkan, dalam 14 hari kerja JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dan persidangan pun akan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam proses penyelidikan, Ali menambahkan, pihaknya telah memeriksa 101 orang saksi atas kasus Rachmat yang terdiri dari beberapa orangpejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor dan swasta.

Baca Juga: Dede Yusuf Ungkap Cara agar Tak Tergoda Korupsi

Diketahui, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Juni 2019.

Diduga, uang yang diterima Rachmat digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013-2014.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x