Kabar Gembira, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya

- 30 November 2020, 19:21 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). //Foto: Pikiran-rakyat.com//

WARTA PONTIANAK - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) yang sudah disetor PNS, untuk para peserta pensiunan dan ahli waris jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.

Saat ini, BP Tapera masih menyusun proses pengembalian dana Taperum tersebut dan akan segera merampungkan pengembalian. 

Tak hanya dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.

Baca Juga: Mau Dana Rp200 Juta dari Pertamina, Ini Syaratnya

Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementeria atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," tambahnya.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Dana Rp 1 Triliun, Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x