Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Pengadaan Vaksin Covid-19

- 30 November 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi, vaksin Covid-19.
Ilustrasi, vaksin Covid-19. //Pixabay/Fotoblend /

WARTA PONTIANAK – Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan bahwa pemerintah membebaskan pajak impor pengadaan vaksin Covid-19.

Pembebasan pengenaan pajak impor pengadaan vaksin dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi, dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, 30 November 2020, menyatakan bahwa fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga: Mau Bantu Tekan Angka Covid-19, Pemkab Ketapang Harus Punya Alat PCR

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” tutur Syarif Hidayat, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Pengadaan Vaksin Covid-19, Berikut Rincian Fasilitas dan Syaratnya yang dikutip dari Antara.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural, untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean, serta menyerahkan jaminan.

Syarif Hidayat mengatakan bahwa jaminan tidak diperlukan, apabila Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan sudah terbit, izin lartas sudah dipenuhi, dan pemeriksaan fisik tidak dilakukan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x