Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19, Anies Baswedan Wajibkan Tamu Rapid Test

- 1 Desember 2020, 03:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan tamu yang akan menemuinya melakukan rapid test usai wakilnya terkonfirmasi positif Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan tamu yang akan menemuinya melakukan rapid test usai wakilnya terkonfirmasi positif Covid-19. //ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A /

WARTA PONTIANAK – Kepala Biro Umum DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan ketentuan untuk tamu yang akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia mengatakan bahwa tamu yang ingin bertemu dengan Anies Baswedan dan para asisten wajib melakukan tes cepat (rapid test) Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

“Tamu yang akan beraudiensi dengan Pak Gubernur sampai dengan asisten, akan dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan,” tutur Budi Awaluddin di Jakarta, Senin, 30 November 2020, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Usai Wakilnya Positif Covid-19, Anies Baswedan Wajibkan Tamu untuk Lakukan Rapid Test yang dikutip dari Antara.

Ketentuan itu dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menyusul Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah ruangan di Gedung Blok B Balai Kota DKI Jakarta ditutup.

Penutupan tempat Wagub Ahmad Riza Patria bekerja tersebut akan dilakukan selama tiga hari, mulai Senin, 30 November 2020, sampai Rabu, 2 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Sri Mulyani Izinkan Sisa Dana Penanganan Covid-19 Digunakan untuk Anggaran 2021

Ruangan-ruangan yang ditutup adalah lantai tiga ruang Jakarta Smart City, serta lantai dua ruang kerja Wagub Ahmad Riza Patria dan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Kemudian lantai satu ruang ajudan, dan ruang Poli Kesehatan Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP).

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x