Sri Mulyani Izinkan Sisa Dana Penanganan Covid-19 Digunakan untuk Anggaran 2021

- 30 November 2020, 20:00 WIB
Update Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyatakan Realisasi Anggaran PEN Capai 55,1 Persen.
Update Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyatakan Realisasi Anggaran PEN Capai 55,1 Persen. //Youtube/Menteri Keuangan RI/

WARTA PONTIANAK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sisa dana dalam rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (PEN) pada tahun anggaran 2020 bisa dimanfaatkan untuk tahun 2021.

Hal tersebut tertulis dari salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 187/PMK.05/2020.

Namun, ada syarat yang bisa mengalihkan sisa dana rekening khusus ini untuk pembiayaan pada tahun 2021.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat. com dalam artikel Sisa Dana Penanganan Covid-19 Bisa Digunakan untuk Anggaran 2021, Menkeu Berikan Syaratnya yang dikutip dari Antara, syaratnya yaitu, sisa dana ini mencakup kegiatan penanganan Covid-19 dan PEN untuk pekerjaan yang terlah dikontrakan pada tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Jasa Marga Borong Dua Penghargaan di BUMN Award 2020

Kemudian, tunggakan kegiatan penanganan pandemi dan PEN 2020 yang dialokasikan dan belum terlaksana, serta kegiatan penanganan yang direncanakan berlangsung di 2021.

Tak hanya itu, PMK juga mengatur sisa dana dari kegiatan yang tidak dapat terselesaikan akibat keaddaan kahar seperti yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Untuk kegiatan ini, diberikan penambahan waktu termasuk masalah pembayaran yang paling lambat 30 juni 2021.

Menkeu memastikan penggunaan sisa dana ini harus melalui tahap revisi DIPA Tahun 2021 yang sesuai dengan ketentuan PMK mengenai tata cara revisi anggaran.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x