LBH Pers Lampung Sesalkan Gugatan yang Diajukan Seorang Advokat Terhadap Jurnalis

- 1 Desember 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi Jurnalis
Ilustrasi Jurnalis /Pixabay/

Kemudian yang kedua hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Merujuk hal itu, Chandra mengatakan bahwa sudah sepatutnya AH mencabut gugatan tersebut, walaupun tahapan persidangan sudah memasuki tahap Replik Penggugat masih dapat dicabut sebagaimana yang dalam praktek hukum acara perdata dalam Reglement of de Rechtsvordering (Rv) pada Pasal 272 yang menyatakan bahwa “Pencabutan perkara (gugatan) dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak-hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan.”

Baca Juga: Dituding Ahokers karena Sosok Wanita Baju Kotak-kotak di Panser Anoa TNI, Kodam Jaya: Itu Jurnalis

Hal tersebut sebagai langkah untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis yang bertujuan memberikan informasi dan edukasi secara berimbang.

"Jika memang masih merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa langsung mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers,"jelasnya.

Chandra juga menambahkan apabila tidak memungkinkan, dan perkara dipersidangan ini tetap lanjut hingga adanya putusan oleh majelis hakim. Maka majelis hakim wajib melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari pertimbanganya.

"Jangan sampai putusan pengadilan menjadi yurisprudensi yang buruk dan mengancam terhadap kebebasan pers," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: metro lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x