WARTA PONIANAK - Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi hal ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sudah sah.
Baca Juga: Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung
"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum. Namun, akan di uji dalam sidang praperadilan," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 5 Mei 2024.
Kendati begitu, Whisnu tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Panji Gumilang. Menurut dia, tindakan tersebut sah di dalam hukum.
"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan," ucapnya.
"Sesuai UU, tersangka atau penasehat hukum tersangka boleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polri," imbuhnya.
Pada kesepatan yang sama, Whisnu juga menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Panji Gumilang. Nantinya, semua akan diuji dalam persidangan.
Baca Juga: Terungkap, Panji Gumilang Pakai Lima Nama untuk Aset Pribadinya