Menag Terbitkan Panduan Ibadah Natal, Ini Isinya

- 1 Desember 2020, 19:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. /
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. / /Dok. Kemenag/

WARTA PONTIANAK - Perayaan Natal tahun 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, perayaan Natal tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 23 Ribu Jamu Palsu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng

Penerapan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat meminimalisir risiko terjadinya kerumunan.

Hal itu dilakukan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat. com dalam artikel Terbitkan Panduan Ibadah Natal, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Upaya Pencegahan Sebaran Covid yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," Kata Fahrul Razi, 30 November 2020.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x