23 Ribu Jamu Palsu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng

- 1 Desember 2020, 16:28 WIB
Barang bukti jamu palsu yang dimusnahkan Polda Jateng
Barang bukti jamu palsu yang dimusnahkan Polda Jateng /Dok. Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30/11/2020).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menyebutkan jika jumlah tersebut merupakan perkara kasus Pabrik pembuatan obat, dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008 RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sembilan Tesangka Terkait HUT West Papua Guinea

"Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin dan besok mungkin sudah tahap kedua,” terang Iskandar seperti dikutip Warta Pontianak dari Tribratanews.

Disebutkannya total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.

"Ada 900 sacet merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 saset. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Sembuh Covid-19 di Kalbar Capai 83,75 Persen

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.

"Ini adalah barang bukti yang berbahayakan manalaka dikonsumsi masyarakat kita, semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif semua palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x