"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," ungkapnya.
Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari. Bahkan, Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020. ***