WARTA PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melakukan penutupan dengan menyegel kantor Bank BCA Cabang Utama Puri Indah, Kembangan, selam tiga hari, menyusul temuan dua pegawai di bank tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
"Karena tidak melakukan penghentian aktifitas sementara selama proses pembersihan dan disinfeksi 3x24 jam," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Masih Bersengketa, KPU Pertimbangan Tunda Pilkada Boven Digoel
Selain itu, himbauan untuk melaporkan dua pegawai yang terpapar tak juga diindahkan, sehingga Satpol PP Jakarta Barat menindak tegas dengan menyegel tempat tersebut.
Sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip Antara, Tamo mengatakan kantor tersebut juga melanggar aturan, karena tidak memberikan perlindungan kesehatan pada pekerja terpapar Covid-19 sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga hal itu dinilai membahayakan masyarakat lainnya, lantaran perbankan merupakan sektor layanan yang dekat dengan masyarakat.
Bersama Kasie Operasi Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, pihaknya menyegel dan memaksa kantor tersebut tutup untuk berbenah agar tak membahayakan masyarakat yang butuh pelayanan.
Baca Juga: Talangi Dampak Pandemi, Paralimpiade Tawarkan Hibah Rp28 Miliar
Satpol PP Jakarta Barat juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas pelanggaran kantor perbankan tersebut.