"Sekarang kantor tersebut dalam catatan kami. Jika pelanggaran terulang maka akan dikenai penyegelan 3 X 24 jam serta denda Rp50 juta dan kelipatannya," kata Ivand.
Kantor BCA tersebut diharapkan menyemprotkan cairan disinfektan dan memastikan pegawai lainnya tidak terpapar Covid-19 melalui penelusuran kontak.***