WARTA PONTIANAK - Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut terciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kalimantan Selatan.
Anggota DPRD yang berinisial SYA tersebut terciduk saat tengah pesta sabu bersama 3 orang temannya yang lain.
Baca Juga: Terjaring KPK, Ini Profil Bupati Banggai Laut yang Juga Kader PDIP
SYA diciduk di sebuah rumah di kawasan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada hari Selasa, 1 Desember 2020.
Anggota DPRD yang diciduk itu diketahui merupakan seorang Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan terpilih pada periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong, dan Bantu Ampar.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Menambah Daftar Panjang Kader PDIP yang Ditangkap KPK
Penangkapan ini juga seperti diberitakan Seputar Tangsel berjudul "Lagi-lagi Karena Narkoba, Kali Ini Giliran Anggota DPRD dari PDIP Terciduk saat Sedang Pesta Sabu" sudah dikonfirmasi oleh Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol. Yanto Suparwito.
Ya, dia (YSA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127," ujar Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin pada 5 Desember 2020.
Baca Juga: Jadi Buron KPK, Stafsus KKP Andreau Pribadi Misata Pernah Jadi Caleg PDIP dan Timses Jokowi-Amin