Polisi Tahan Soni Alias Ustadz Maaher Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri

- 5 Desember 2020, 23:48 WIB
Tersangka Maaher At Thuwllabi alias Soni eranata.
Tersangka Maaher At Thuwllabi alias Soni eranata. /Instagram.com/ustadmaaher_official

WARTA PONTIANAK – Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, resmi ditahan pihak kepolisian, terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.

Maaher menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri, selama 20 hari ke depan. Hal ini diperlukan penyidik, guna melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap Ustadz Maaher," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat 04 Desember 2020.

Baca Juga: Tantang Ali Mochtar Ngabalin Duel Sampai Mati, Ustadz Waloni: Tentukan Dimana Kita Ketemu

Dikutip Warta Pontianak dari PMJ News, Maaher sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 03 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di media sosial.

“Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Ini Solusi dari Ustadz Abdul Somad Bagi yang Ngaku Muslim Tapi Susah Salat

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, cuitan yang dinilai melanggar hukum itu adalah saat Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang mengenakan sorban putih.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x