Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru

- 9 Mei 2024, 15:17 WIB
Ilustrasi kampus STIP Jakarta
Ilustrasi kampus STIP Jakarta /ilustrasi/

WARTA PONTIANAK - Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) oleh seniornya.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024 malam.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka terkait Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta hingga Tewas

"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," sambungnya.

Menurut Gidion, pelaku FA merupakan taruna tingkat II yang berperan memanggil korban untuk turun ke lantai 2. Selain Itu, FA juga disebut bertugas mengawasi ketika kekerasan berlebihan terjadi.

"FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," tuturnya.

Sementara tersangka WJP disebut memberikan perkataan saat kekerasan terjadi. Sedangkan tersangka KAK disebut berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan.

"Lalu terhadap tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif, saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'," terangnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswa STIP, Kemenhub Copot Status Taruna Pelaku

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah