Perubahan UU KPK Dinilai Tak Pengaruhi Kinerja, Ini Alasannya

- 6 Desember 2020, 17:39 WIB
Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari.
Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari. /(ANTARA/Vicki Febrianto)/

 

WARTA PONTIANAK - Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari S.IP, MA, Ph.D mengatakan bahwa perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan beberapa waktu lalu, tidak mempengaruhi kinerja lembaga tersebut.

Menurut Wawan, sebelumnya banyak pihak yang meragukan kinerja KPK dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, termasuk juga terkait dengan para pimpinan baru lembaga itu. Namun, saat ini KPK telah menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Tonton Live Streaming Liga Inggris Sheffield United vs Leicester City Malam Ini

"Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa KPK bisa langsung menindak top eksekutif. Karena yang ditangkap bukan level dirjen atau direktur, tapi ini menteri," kata Wawan dikutip dari ANTARA, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 6 Desember 2020.

Menurut Wawan, dengan ditetapkan-nya dua orang menteri yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi pada masa awal pemerintahan, merupakan hal yang perlu diapresiasi.

Langkah tersebut, lanjut Wawan, dinilai menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut, setelah sempat diragukan kinerja-nya oleh publik akibat adanya perubahan undang-undang dan kepemimpinan baru.

"Penangkapan di awal pemerintahan ini merupakan hal yang baik, sebelumnya ada pejabat yang ditangkap mendekati akhir masa jabatan. Menurut saya, KPK juga sedang berupaya mengembalikan kepercayaan publik," tutur Wawan.

Wawan menambahkan, penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersebut, juga dianggap sebagai langkah yang berani. Menurut Wawan, selama ini publik menilai bahwa banyak politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang dianggap kebal hukum.

Baca Juga: Pengamat: Protokol Kesehatan Mesti Jadi Gaya Hidup

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah