Baca Juga: Update Kasus Corona 6 Desember 2020 di Indonesia, Total 575.796 Terkonfirmasi
Misalkan di satu TPS dari sembilan petugas KPPS dan PPS ada dua atau tiga orang yang reaktif atau positif Covid-19, maka KPPS yang lima orang tetap bisa melaksanakan tugasnya. Namun, kalau lebih dari empat orang di TPS positif maka akan digantikan dan dilantik KPPS atau PPS baru sesuai ketentuan.
“Mudah-mudahan dengan rapid test ini, menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sehat dan di TPS aman jangan takut untuk datang ke TPS,” ujar dia.***