Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Ini yang akan Dilakukan Polda Metro kepada Habib Riziek

- 7 Desember 2020, 18:53 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) perlihatkan barang bukti senjata api yang disita dari pengikut Rizieq Shihab yang menyerang polisi, Senin (7/12/2020).
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) perlihatkan barang bukti senjata api yang disita dari pengikut Rizieq Shihab yang menyerang polisi, Senin (7/12/2020). / ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/pri./

WARTA PONTIANAK - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada Rizieq Shihab menjalankan kewajibannya dengan memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami mengimbau kepada MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Antara, Senin 7 Desember 2020.

Penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq untuk hari ini diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kelompok Bina Bahari Kayong Utara Terima Bantuan Excavator

Namun yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, maka petugas akan melakukan proses hukum selanjutnya yakni penjemputan paksa.

"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas hari ini, Senin (7/12), dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11).

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12).

Hingga saat ini, pihak Rizieq belum memberikan jawaban terkait kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x