Buruan! Login pip.kemdikbud.go.id Untuk Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

- 12 Desember 2020, 11:03 WIB
Ilustrasi cara cek penerima bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id untuk siswa SMP/SMA, Begini Caranya
Ilustrasi cara cek penerima bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id untuk siswa SMP/SMA, Begini Caranya //Foto: Pip.kemdikbud.go.id //

WARTA PONTIANAK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi bantuan kepada para pelajar.

Bantuan dari Kemendikbud ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SMP sederajat hingga SMA sederajat.

Untuk diketahui, seperti diberitakan Seputar tangsel berjudul "Login pip.kemdikbud.go.id Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Simak Cara Ceknya" bantuan ini merupakan kolaborasi dari Kemendikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Banpres BPUM Desember 2020

Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.

Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Baca Juga: NIK KTP Tak Ada di Link Cek Bantuan BPUM eform.bri.co.id/bpum Tapi Sudah Daftar, Jangan Khawatir

 

Cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Baca Juga: Pencairan BPUM Rp2,4 Juta dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di BLT Online eform.bri.co.id/BPUM

Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.

 

Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah