Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu mengajak pelaku industri telekomunikasi memberikan masukan untuk RPP Teknis dan RPP tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK).
Kedua RPP tersebut diharapkan mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio.***