Pengamat Telekomunikasi Berharap Izin Frekuensi Diperketat

- 12 Desember 2020, 17:36 WIB
Executive Director Indonesia ICT Institute (IDICTI) Heru Sutadi (kedua kiri).
Executive Director Indonesia ICT Institute (IDICTI) Heru Sutadi (kedua kiri). /(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)/

Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu mengajak pelaku industri telekomunikasi memberikan masukan untuk RPP Teknis dan RPP tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK).

Kedua RPP tersebut diharapkan mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah