Pengamat Telekomunikasi Berharap Izin Frekuensi Diperketat

- 12 Desember 2020, 17:36 WIB
Executive Director Indonesia ICT Institute (IDICTI) Heru Sutadi (kedua kiri).
Executive Director Indonesia ICT Institute (IDICTI) Heru Sutadi (kedua kiri). /(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)/

WARTA PONTIANAK - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Teknis), aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dapat memperketat pengawasan terhadap izin spektrum frekuensi radio.

"RPP Postelsiar (Teknis) harus mampu menghentikan pola-pola 'makelar izin' dengan memasukkan aturan tentang kewajiban bagi pemilik lisensi agar tidak ada komitmen yang tidak sama antar operator telekomunikasi," kata Heru, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu 12 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.

Direktur Indonesia ICT Institute ini berpendapat kewajiban pembangunan penting untuk diatur agar izin yang diberikan kepada operator telekomunikasi bisa berjalan optimal. Kewajiban pembangunan juga dinilai bisa mencegah praktik yang dia sebut "makelar izin", menjual kembali izin spektrum frekuensi radio setelah mendapatkan alokasi frekuensi.

Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Siapkan Agen Moderasi Beragama

Dia berpendapat RPP Teknis tersebut perlu memuat aturan terperinci soal kewajiban pembangunan jaringan bagi pemilik lisensi, menteri bisa menetapkan bentuk kewajiban pembangunan dan atau layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.

Setelah itu, kementerian secara berkala melakukan evaluasi terhadap kewajiban pembangunan dan atau layanan tersebut.

"Nanti, berdasarkan hasil evaluasi, terdapat wilayah pelayanan non-universal yang belum dibangun dan/atau dilayani oleh satu penyelenggara telekomunikasi, menteri mendistribusikan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara transparan dan merata kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi," kata Heru.

Heru juga menyarankan menteri untuk mengumumkan dan mempublikasikan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan setiap penyelenggara telekomunikasi.

Baca Juga: Miliki Rp200 Miliar, Ini Perjalanan Karier Ayu Ting Ting di Dunia Hiburan hingga Sebagai Pebisnis

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x