"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," urai Gidion.
Mereka dijerat dengan pasal Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Mr. Queen Segera Tayang di Viu, Ini 7 Alasan Kenapa Kamu harus Tonton
"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Gidion.