4 Pelaku Penyebar Video yang Mengancam Mahfud MD Ditangkap, Polda Jatim: Mereka dari Pasuruan

- 13 Desember 2020, 18:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dalam cuitan Twitter pribadinya @mohmahfudmd, bahwa Presiden joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan gelar pahlawan kepada sejumlah nama pada peringatan Hari Pahlawan Nasional.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dalam cuitan Twitter pribadinya @mohmahfudmd, bahwa Presiden joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan gelar pahlawan kepada sejumlah nama pada peringatan Hari Pahlawan Nasional. / Twitter/

WARTA PONTIANAK - Pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD berhasil ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, 13 Desember 2020.

Para pelaku berinisial AH, MS, SH, dan MN, ditetapkan sebagai tersangka, mereka berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Putus dengan Agnez Mo Setelah 4 Tahun Pacaran

Sementara itu, seperti dibaritakan Jurnal Presisi berjudul "Pelaku Penyebar Video yang Mengancam Mahfud MD Ditangkap" Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman Menkopolhukam di akun YouTube bernama Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.

 "Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata Gidion.

Baca Juga: 1 Dusun di Kabupaten Kapuas Hulu Golput saat Pilkada 2020, Ini Kata Bupati

Kemudian, dari hasil penelusuran, terdapat tiga orang lainnya yang ikut menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp, 'Front Pembela IB HRS'.

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," urai Gidion.

Mereka dijerat dengan pasal Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Mr. Queen Segera Tayang di Viu, Ini 7 Alasan Kenapa Kamu harus Tonton

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Gidion.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah