Dijerat Pasal Penghasutan, Habib Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara

- 16 Desember 2020, 05:30 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

WARTA PONTIANAK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pihak Kepolisian usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Pada Sabtu, 12 Desember 2020 lalu, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri sekira pukul 10.30 WIB ditemani kuasa hukumnya.

Habib Rizieq Shihab diperiksa tim sekira pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sektor Keuangan Terlihat Alami Tren Perbaikan Ekonomi

Dalam pemeriksaannya, Imam Besar FPI tersebut dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh Penyidik.

Usai diperiksa, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq Shihab keluar sekira pukul 00.23 WIB.

Imam Besar FPI tersebut keluar mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari oleh pihak Kepolisian.

Sementara itu, Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Dikatakan Ramadhan bahwa Habib Rizieq Shihab tidak diancam karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x