Kandidat Pilkada Gugat ke MK

- 19 Desember 2020, 19:36 WIB
Tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhamad Ishak-Salmizi saat berada di Gedung MK
Tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhamad Ishak-Salmizi saat berada di Gedung MK /(Istimewa)/

Baca Juga: 13 Orang Pengunjung Warkop di Pontianak Positif Covid-19, Satu Diantaranya Pemilik Warkop

"Kami sudah mengumpulkan alat bukti, barang bukti dan saksi-saksi untuk membuktikan pokok perkara gugatan yang diajukan ke-MK," tutur-nya.

Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhamad Ishak-Salmizi juga sudah mendaftarkan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi tadi malam, sebagaimana terlihat dalam laman www.mkri.id dan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Salmizi, yang juga kader PKS mengatakan, gugatan ke MK merupakan bagian dari proses pilkada untuk membuktikan bahwa dalam pesta demokrasi itu ditemukan dugaan kecurangan. "Ini juga bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat," kata Salmizi.

Selisih suara antara Muhamad Ishak-Salmizi dengan pasangan calon petahana Nizar-Neko hanya 1,8 persen.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Lingga, Muhammad Ishak-Salmizi, memperoleh sebanyak 21.533 suara. Riki Syolihin-Supri sebanyak 10.618 suara, sedangkan Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy sebanyak 22.549 suara.

"Pada hakekatnya kita sudah menang karena kita membangun kejujuran, persahabatan dan Kebersamaan , tapi menurut hitungan rekapitulasi KPU Lingga kita kalah tipis. Kita harus tetap semangat, harus jaga keamanan dan ketertiban. InsyaAllah Perjuangan kita akan di lanjutkan di MK," ujar Salmizi.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x