Kemendagri Tegaskan Tidak Ada Anggaran Janggal DPRD

- 23 Desember 2020, 19:32 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). /ANTARA/Andi Firdaus./

WARTA PONTIANAK - Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri menegaskan tidak ada kejanggalan dalam anggaran DPRD 2021 yang dievaluasinya, namun memang ditemukan kesalahan penempatan rekening.

"Bukan janggal, ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Ada salah penempatan. Jadi, bukan janggal, mohon izin diluruskan," kata Bahri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari www.antaranews.com.

Bahri mengatakan kesalahan kode rekening itu mungkin terjadi karena adanya payung hukum terbaru yaitu Permendagri 90/2020 yang mengatur tentang kode klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Baca Juga: Soal Korupsi Bansos, Benny K Harman Minta Istana Fasilitasi KPK Untuk Memeriksa Gibran Raka Buming

"Itu kita luruskan, ada kesalahan penempatan. Karena berlaku sekarang kode rekening baru berdasarkan Permendagri 90/2020," ujar Bahri.

Bahri pun mengatakan tidak ada masalah dengan anggaran DPRD DKI bernominal Rp580 miliar itu.

"Enggak ada masalah, hanya salah kode rekening saja, penempatannya (kode rekening) saja (salah)," ujar Bahri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menyebutkan anggaran janggal senilai Rp580.135.824.007 yang ditemukan dalam evaluasi oleh Kemendagri ternyata merupakan anggaran untuk sekretariat bukan untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

"Dipilah dong ada kegiatan DPRD, ada kegiatan kesekwanan (Sekretariat Dewan). Jangan DPRD saja, itu bukan urusan kita yang kemarin disebut-sebut itu (anggaran Rp580 miliar). Enggak ada tuh hubungannya dengan anggota DPRD," ujar Taufik.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x