Pemda Imbau Pelaku UMKM Tidak Jual Terompet

- 24 Desember 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi terompet.
Ilustrasi terompet. /Pixabay/Wondermar/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak memperjualbelikan terompet sebab disinyalir menjadi media penularan Covid-19 yang sangat efektif.

"Kalau ada yang melanggar, akan dilakukan razia penertiban oleh Satpol PP bersama aparat TNI/Polri," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Kamis 24 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari www.antaranews.com

Alasan lain larangan menjual belikan terompet dan kembang api untuk menyambut Tahun Baru 2021, kata Martawang, Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan kebijakan dengan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2021 di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Langgar 4 Poin Ini Saat Tahun Baru, Polisi Siap Tindak Tegas

Dengan demikian, tidak ada terompet, tidak ada pesta kembang api, pentas musik serta tidak ada izin untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan atau membuat orang berkumpul di tempat terbuka.

"Untuk pengawasan, akan dilakukan oleh tim baik dari TNI/Polri maupun dari Satpol PP Kota Mataram," katanya.

Namun, perayaan malam Tahun Baru 2021 di hotel-hotel yang sifatnya terbatas tetap diizinkan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19, secara ketat.

Baca Juga: Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman, Kapolresta Cek 8 Pos Pengamanan

Misalnya, jika kapasitas hotel 50 orang maka yang boleh hadir maksimal 25 orang dan tentunya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x