Langgar 4 Poin Ini Saat Tahun Baru, Polisi Siap Tindak Tegas

- 23 Desember 2020, 20:55 WIB
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan penerapan surat edaran Wali Kota Pontianak pada pergantian malam tahun baru.

“Kepada setiap pelanggaran terhadap kebijakan ataupun terhadap undang undang yang berlaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku apabila terjadi kerumunan di malam pergantian tahun,” ujarnya, Rabu 23 Desember 2020.

Menurutnya, hal ini tertuang dalam undang-undang karantina yang menyebutkan barang siapa yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah akan ditindak tegas.

Baca Juga: Ini Tindakan Polresta Pontianak Terkait 60 anak yang Open BO di Malam Tahun Baru

“Untuk itu pada malam pergantian tahun, masyarakat diminta agar tidak menggelar kegiatan pada malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan, jadi dimohon kerjasamanya agar tidak terjadi penambahan kluster baru di Kota Pontianak,” pungkasnya.

Jika tidak ingin di pidana, ada 4 poin yang harus dipatuhi masyarakat saat malam perayaan tahun baru.

1. Setiap orang dilarang menggelar kegiatan

Karena dengan menggelar kegiatan di malam tahun baru, baik itu hotel, warung kopi serta kegiatan indovidu akan akan menimbulkan keramaian yang mengakibatkan rentan terpapar virus corona.

Baca Juga: Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman, Kapolresta Cek 8 Pos Pengamanan

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x