Ketua MA Sebut Pengurangan Pidana Koruptor Kewenangan Hakim

- 30 Desember 2020, 15:22 WIB
Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.
Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin. /Antara

WARTA PONTIANAK - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Syarifuddin mengatakan pengurangan hukuman terhadap terpidana tindak pidana korupsi pada tingkat peninjauan kembali (PK) sepenuhnya merupakan kewenangan hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Itu adalah sepenuhnya kewenangan hakim yang mengadili perkara itu, memenuhi perasaan keadilan menurut hakim yang mengadili itu," ujar Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari www.antaranews.com.

Diketahui, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman terhadap delapan terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tingkat peninjauan kembali (PK), terhitung sejak Januari hingga Oktober 2020.

Baca Juga: Hakim PTTUN Medan Meregang Nyawa saat Sidang Perkara

Syarifuddin menegaskan pengurangan hukuman terhadap narapidana koruptor di tingkat PK merupakan independensi kewenangan hakim. Bahkan, dirinya yang merupakan Ketua MA pun tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri putusan tersebut.

"Jangankan para ketua kamar atau para hakim agung, saya sebagai ketua itu tidak boleh mencampuri independensi hakim itu," kata dia.

Di samping itu, Syarifuddin mengatakan bahwa jumlah narapidana koruptor yang memperoleh pengurangan hukuman di tingkat PK hanya delapan orang. Sementara jumlah PK yang ditolak angkanya jauh melebihi itu.

"Tadi disebut ada delapan. Delapan dari ribuan perkara PK. maka kalau diangka, yang dikabulkan hanya 8 persen. yang ditolak 92 persen. jadi kalau yang diberitakan itu yang 92 persen mungkin tidak menjadi masalah. Cuma karena yang selalu diberitakan yang delapan persen ya jadi begitu dia," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru, Polresta Pontianak Gelar TFG

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x