Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link Ini, BLT UMKM Rp2,4 juta Bisa Masuk Rekening
Sedangkan, Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penggunaan dana bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dengan besaran dana yang disesuaikan dengan kondisi KPM.
Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya dana bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan.
Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].
Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.
Baca Juga: Siap-siap Mendaftar, 3 Bantuan Ini akan Diluncurkan