Mau BLT PDTT Senilai Rp1,8 Juta, Cek Syaratnya Disini

- 6 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Ilustrasi uang rupiah.

WARTA PONTIANAK- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), pemerintah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,8 juta yang diterima per 3 bulan sekali.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan dana BLT berasal dari Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan. Namun juga disalurkan dalam bentuk BLT di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima Disini!

Dikutip Warta Pontianak dari Antara, terdapat sejumlah syarat agar masyarakat mendapatkan BLT ini. Di mana harus sudah terdata oleh RT-RW tempat tinggal masing-masing. Masyarakat yang masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19.

Penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. Dengan kata lain, tidak terdaftar sebagai penerima bansos dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Biar Dapur Tetap Ngebul, Pemerintah Siapkan BLT Khusus Ibu Rumah Tangga

Masyarakat desa yang belum mendapat bansos dari pemerintah pusat namun tak terdata oleh RT-RW, bisa memberitahu kepada aparat desa. Nantinya, aparat desa akan memasukkan dalam pendataan.

Jika sudah terdata, masyarakat desa bisa mendapatkan BLT dalam bentuk tunai maupun nontunai. Bentuk tunai, BLT diberikan dari rumah ke rumah atau door-to-door.

Baca Juga: Cair Akhir Januari, Pemerintah Tambah Anggaran BLT Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x