Baca Juga: Polisi Tingkatan Kasus Mesum Sejenis Antara Pasien dengan Nakes di Wisma Atlet ke Penyidikan
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," ujar Burhanuddin.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," imbuhnya.
Baca Juga: Perawat dan Pasien Covid-19 yang Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet di Swab Test, Ini Hasilnya
Atas perbuatannya JN saat ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***