Pasien Covid-19 yang Sebarkan Skandal Seks Sejenis dengan Nakes RSD Wisma Atlet karena Ingin Eksis

- 20 Januari 2021, 18:33 WIB
Polisi berhasil mengamankan pasien Covid-19 yang diduga melakukan hubungan intim dengan petugas kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta
Polisi berhasil mengamankan pasien Covid-19 yang diduga melakukan hubungan intim dengan petugas kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta //PMJ News/

Baca Juga: Polisi Tingkatan Kasus Mesum Sejenis Antara Pasien dengan Nakes di Wisma Atlet ke Penyidikan

"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," ujar Burhanuddin.

"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," imbuhnya.

Baca Juga: Perawat dan Pasien Covid-19 yang Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet di Swab Test, Ini Hasilnya

Atas perbuatannya JN saat ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Jaksel News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x