4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).
5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).
Baca Juga: Cepat Cairkan, Segini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di kemnaker.go.id Segera
6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.
Beriktu ini besaran dana bantuan PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
- Penyandang disabilitas beratRp2,4 juta per tahun