BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair 2021, Kemnaker Lakukan Rekonsialiasi Data Penerima dengan Himbara

- 25 Januari 2021, 16:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan rekonsiliasi data dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) guna mengupayakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada termin 3 di tahun 2021 ini.

Rekonsiliasi data dilakukan, karena Kemnaker menemukan kendala dalam menyalurkan BSU atau BLT subsidi gaji ke rekening penerima yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, kendala-kendala yang ditemukan, seperti nomor rekening tidak sesuai dengan NIK penerima, nomor rekening penerima sudah dibekukan, nomor rekening penerima telah terblokir, nomor rekening penerima tidak valid dan terdapat duplikasi data penerima.

Baca Juga: Karyawan Harap BSU segera Cair, Ini Penjelasan Ida Soal Penyaluran Subsidi Gaji Termin 3

Maka dari itu, Kemnaker akan melakukan rekonsiliasi data dengan Himbara yang ditunjuk sebagai bank penyalur guna mendapatkan hasil yang riil dan data penerima yang valid, sehingga akan memudahkan dalam melakukan penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji ke penerima yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Ia telah menyampaikan bahwa apabila data penerima sudah valid dna benar, maka Kemnaker akan meminta perbendaharaan negara untuk segera menyalurkan BSU atau BLT subsidi gaji kepada karyawan, buruh dan pekerja swasta yang belum menerimanya.

Ida pun berharap agar rekonsiliasi data penerima yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Himbara dapat segera selesaikan dilakukan pada bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Kendala Penyaluran BSU di Tahun 2021

"Kami akan mengusahakan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap satu yang belum mendapatkan subsidi gaji di tahap dua akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini. Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan," ujar Menaker Ida seperti dikutip Warta Pontianak dari Kemnaker.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x