4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 di Link Ini
Nantikan pengumuman akan dibukanya kembali dihalaman resmi pemerintah, dan masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dengan pendataan yang tidak bertanggung jawab atau formulir penipuan.***