TERKINI! Banpres BPUM UKM Rp2.4 Juta Disalurkan Kembali, Berikut Jadwalnya

- 28 Januari 2021, 13:08 WIB
Cair BLT Rp2,4 Juta UMKM,Cek eform BRI di Situs e.form.bri.co.id/bpum
Cair BLT Rp2,4 Juta UMKM,Cek eform BRI di Situs e.form.bri.co.id/bpum //dok instagram/@disperindag_jbr/

WARTA PONTIANAK - Pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM di Indonesia patut gembira, karena Pemerintah melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan menengah (Kemenkop UKM RI) kembali melanjutkan program bantuan tersebut di tahun 2021 ini.

Adapun target dari pemerintah untuk pelaku usaha pada tahun 2021 ini adalah sebanyak 12 juta yang sebelumnya tidak mendapatkan BLT BPUM UMKM pada tahun 2020 yang lalu.

Baca Juga: BLT BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi, Cek Daftar Penerima dengan Gunakan NIK

Sama ditahun sebelumnya, setiap pelaku usaha akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp2,4 juta dengan mengikuti persyaratan dan dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.

Untuk melanjutkan prorgam BLT BUPUM UMKM ditahun 2021 ini, Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Untuk mnegetahui daftar nama penerima, anda bis cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM Januari 2021 melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,

4.Kemudian klik Proses Inquiry

Baca Juga: Hati-hati Penyebaran Hoaks Seputar Informasi Program BPUM

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bisa Mengalir ke Rekening Anda

Bagi pelaku usaha yang ingin mencairkan bantuan dari pemerintah ini sebaiknya membawa berkas yaitu:

1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan nama penerima BPUM

2. Kartu ATM

3. Kartu identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 di Link Ini

Nantikan pengumuman akan dibukanya kembali dihalaman resmi pemerintah, dan masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dengan pendataan yang tidak bertanggung jawab atau formulir penipuan.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x