2. Anak usia dini sebesar Rp 3 juta per tahun
3. Siswa SD sebesar Rp 900 ribu per tahun
4. Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun
Baca Juga: Cair Lagi, Namamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id Segera
5. Siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun
6. Kelompok disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun
7. Lansia sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Bantuan sosial program keluarga harapan ini disalurkan tiap 3 bulan sekali dalam satu tahun dalam empat tahap. Keempatnya adalah Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Cair Lagi, Buruan Cek BLT PKH Anak Sekolah Anda di pip.kemdikbud.go.id Sekarang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengingatkan penerima bansos PKH supaya memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya. Bantuan jangan digunakan untuk membeli rokok atau barang lain yang tidak bermanfaat.***